Jakarta, Tren24reportase.com-Terkait Pengaduan masyarakat (Dumas) Perihal permohonan kepada Jaksa Agung RI untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan oleh beberapa instansi yang secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri mempublikasi angka yang tidak sesungguhnya terkait penatakelolaan perkebunan kelapa sawit sehingga terjadi perbedaan data luasan kebun kelapa sawit dan jumlah produk CPO beserta turunannya sehingga menguntungkan orang lain yang berakibat negara tidak memperoleh pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan seharusnya.
Oleh karena itu Indonesian Audit Watch IAW mewakili masyarakat mengirimkan surat permohonan untuk Jaksa agung untuk bisa menyelidiki terkait dugaan tindakan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Menurut investigasi IAW, dua kasus besar tersebut adalah pemicu terbaik bagi instrumen negara melalui Kejaksaan Agung untuk membantu Pemerintah menegakkan rasa adil terhadap rakyat. Masyarakat yakin akan terbentuk model pembenahan terkait data faktual luasan kebun sawit, asal/jenis area perkebunan kelapa sawit, jumlah produk CPO dan seluruh turunannya yang diekspor dan atau diimpor sebab berimplikasi terhadap pendapatan negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 terhadap Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaian dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional, ternyata ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektar. Luasan itu semua sudah ditanami pohon kelapa sawit. Ini lebih luas dibandingkan data resmi instansi Pemerintah manapun yang maksimal hanya menyebut 16,38 juta hektar.
Namun, uniknya pada tahun 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut luas perkebunan kelapa sawit malah sekitar 14,62 juta hektar tersebar di 26 (dua puluh enam) provinsi yakni seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Disebut juga status pengusahaan pada 2021 masih didominasi oleh PBS sebesar 8,04 juta hektar atau 55 persen. Diikuti perkebunan rakyat menguasai 6,03 juta hektar atau 41,24 persen serta sisanya 0,55 juta hektar atau 3,76 persen dikuasai oleh PBN.
Tahun data BPS yang lebih muda dengan luas lebih kecil ketimbang hasil audit BPK RI pada tahun yang tua dengan luas berbeda nyaris 4 juta hektar. Ini adalah sesuatu pembuktian faktual yang menurut hemat sudah patut untuk disidik. Sebab sangat kentara pada muara pembayaran pajak dan PNBP.
Sampai 2021 Pemerintah tetap ada mengeluarkan regulasi terhadap kebun kelapa sawit, seperti terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah. Juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 serta melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 guna mengakomodir isu strategis dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan.
Oleh karena itu, IAW mewakilkan Masyarakat memohon kepada Jaksa Agung untuk menyidiknya karena:
1. Terbukti bahwa multi kebijakan dari Pemerintah yang sangat signifikan turut mendukung terciptanya perkebunan kelapa sawit Imdonesia menjadi yang terbesar di dunia. Tentu sudah sangat tepat jikalau Pemerintah mendapatkan efek baik dari kebijakannya demi memsejahterakan rakyat.
2. Kebijakan dari Pemerintah adalah sesuatu hal yang mempunyai efek secara langsung dan tidak langsung terhadap seluruh hasil perkebunan kelapa sawit, dimulai dari Tandan Buah Segar (TBS) sampai pada CPO dan produk turunannya. Kebijakan itu tentu harus terukur dan teruji memberi nilai positif pada negara.
3. Berdasar poin 1 dan 2 di atas maka patut diduga bahwa pendapatan negara baik berupa pajak atau PNBP yang selama ini dipublikasi menjadi patut untuk diselidiki kebenarannya. Jangan sampai wibawa negara dan Pemerintah bisa dengan mudah dikecoh.
4. Seluruh penggunaan dana baik uang negara dan atau uang negara yang dipisahkan yang diserap entitas dan atau individu pemilkk perkebunan kelapa sawit pantas untuk disidik akibat dari data-data yang meragukan tersebut.
5. Terhadap pungutan ekspor sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang pada satu tahun tertentu mencatatkan pendapatan sebesar Rp72,45 triliun pada 2021 melonjak sekitar 241% dari Rp21,27 triliun dari 2020 patut untuk diragukan sebab berlandas pada data yang patut diduga keliru.
6. Serapan terhadap hampir 99% dari pendapatan pada sesuatu tahun kerja BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor sawit, yang jika diakumulasi sejak lahir BPDPKS diprediksi sudah memgelola ratusan triliun menjadi sangat patut untuk disidik demi akuntabilitas. Sebab fakta data perkebunan kelapa sawit tidak faktual.
Enam sebab di atas tentu semakin dikuatkan karena sudah ada temuan pada LHP PDTT BPK RI tahun 2019 yang telah mengaudit Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaian dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional. Dimana sebagian diantara temuan itu adalah:
1. Perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria atau ketentuan terkait kehutanan dan perkebunan.
2. Perkebunan kelapa sawit pada 15 (lima belas) kabupaten yang dipetik belum memiliki hak atas tanah/Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,02 juta hektar.
3. Sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan kawasan hutan seluas +349.63 ribu hektar.
4. Ada 110 (seratus sepuluh) perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan kawasan gambut seluas 345.23 ribu hektar.
5. Sebanyak 187 perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat pabrik pengolahan, dan 20% pembangunan kebun perusahaan belum memenuhi persyaratan.(Nda)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024