Demak, Tren24reportase.com-Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di bangunan kosong yang terletak di jalan raya pantura Demak- Semarang Desa Karangtowo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Tiga tesangka tersebut diketahui bernama Rohman (37) Warga Desa Batu Kecamatan Karangtengah, Habib Lutfi (23) Warga Desa Getas Kecamatan Wonosalam dan Sapto Setiawan (38) Warga Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku ngangsu dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen dan ada orang yang setor pada mereka.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya giat penimbunan BBM jenis solar yang ada di Kecamatan Karangtengah.
” Kemarin pada hari Rabu Satreskrim mendapatkan informasi bahwa ada tempat penimbunan Solar yang ada di Kecamatan Karangtengah, selanjutnya personil Satreskrim dipimpin Kasatreskrim langsung menuju lokasi dan didapati kempo yang berisi solar 1300 liter” Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Kamis (19-12023)
Menurut Kapolres Demak, Solar bersubsidi tersebut berasal dari ngangsu atau membeli BBM dengan jerigen di SPBU, selanjutnya dikumpulkan untuk dijual di industri yang ada diwilayah Kabupaten Demak maupun diwilayah tetangga Kabupaten Demak.
“Ketiga pelaku itu menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU dan selanjutnya untuk dijual di Industri” Ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kempu berisi sebanyak 1300 liter BBM jenis solar, 8 buah kempu keadaan kosong, 2 jerigen berisikan BBM jenis solar dan 1 buah buku catatan keluar masuk pemesanan solar serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, didepan polisi tersangka Rohman mengaku dirinya bersama dua rekannya ini baru dua Minggu bekerja, mereka berperan sebagai orang yang ambil solar dari SPBU.
” Saya membeli solar di SPBU dengan menggunakan jerigen, satu hari kalo kerja bisa 7- 8 jerigen yang berisikan satu jerigen 30 liter dan Saya dapat upah satu jerigen 10 ribu” Terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55- 56 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (Parno)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026