13 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Lampu Merah Pemkab Dibekuk Polisi

Spread the love

Karawang, Tren24reportase.com-Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres setempat menggelar release perkara pembunuhan pedagang asong di TKP lampu stop travel light depan kantor Kementerian Agama Karawang, Januari 16/1/2023.

Wirdhanto mengatakan, modus pembunuhan dilakukan AR alias Guluk Gajah 24, warga Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir akibat sakit hati oleh korban Yana Suryana 36 warga Kampung Paracis RT 001/ RW 011, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.

Kepada polisi AR mengaku dirinya sakit hati oleh sikap korban yang melarangnya berjualan kerupuk Palembang di area travel light tempat keseharian korban menjajakan dagangannya.

Sebelumnya,Kapolres, pelaku yang pikirannya diliputi dendam membara dan sakit hati oleh korban, pada 4 Januari 2023, terlebih dahulu membeli dua bilah pisau dari pasar Johar.

Usai mendapatkan pisau, AR kembali menuju tempat korban Yana Suryana mangkal berdagang asongan.

Sesampai di tempat tersebut, pelaku melihat korban Yana Suryana tengah duduk di trotoar depan pemda jalan Ahmad Yani Karawang.

AR langsung menghampirinya lalu menghujankan pisaunya ke arah perut korban.

Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban berupaya menyelamatkan diri dan berlari mencari pertolongan.

Namun, AR nampaknya tak mau membiarkan korbannya lolos dari tangannya, AR kembali mengejar buruannya, serta berulang menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.

Korban Yana Suryana saat itu sempat diselamatkan petugas Polisi PJR yang tengah berpatroli.

Usai menganiaya korbannya, AR kabur melarikan diri ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Perbuatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV ditiang travel ligt setempat,

Tim Unit Resmob Polres Karawang segera mengejar keberadaan oknum pedagang kerupuk Palembang tersebut,

Upaya Tim Resmob Polres Karawang membuahkan hasil, pada 10 Januari 2023, pelaku diciduk dari rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan digiring ke sel tahanan Polres Karawang.

Penyidik Polres Karawang, menjerat AR dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Agus)

About Post Author