Demak, Tren24reportase.com-Kepolisian Resor Demak berhasil meringkus komplotan pencurian suku cadang atau sparepart kulkas milik PT. Hartono Istana Tehnologi (HIT) Polytron di JL. Raya Semarang- Demak KM.9 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Pada Bulan Maret dan Tanggal 28 Desesmber 2022 lalu.
Polisi meringkus enam orang tersangka, dua diantara tersangka utama yakni Wahyu Andreawan (23) Warga Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah- Demak dan Muhammad Fixkri Husin (25) Warga Desa Baturagang Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Selanjutnya Imam Santoso Warga Kelurahan Tanjung Emas Kota Semarang, Budi Setyo Margono Warga Desa Krandon Kecamatan Kudus Kabupaten Kudus, Handri Warga Kelapa Dua Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta Haryanto Warga Kp Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku masuk kedalam perusahaan bersama dengan sopir truck kontainer yang sedang mengirim barang untuk perusahaan, setelah selesai bongkar barang selanjutnya pelaku masuk gudang dan mengambil barang milik perusahaan. Setelah berhasil keluar kemudian barang dijual kepada para pelaku penadahan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 Desember 2022 dan pelapor mendapat laporan dari satpam jaga adanya kehilangan barang berupa Thermostat. Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut pelapor mengecek rekaman CCTV yang terpasang diseluruh area PT. HIT dan ternyata lokasi peristiwa tersebut berada di Gudang, atas peristiwa tersebut Perusahaan mengalami kerugian hilangnya Thermostat dan jika ditaksir sekira Rp 120.000.000.
“Ada beberapa kejadian yang dimulai pada bulan Januari sampai dengan April, selanjutnya Tempat Kejadian Perkara terakhir terjadi pada tanggal 28 Desember tahun 2022. TKP terakhir inilah yang menjadi pintu masuk pengembangan rekan- rekan yang ada di Satreskrim sehingga kejadian pada bulan Januari sampai April terungkap” Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Senin (9-1-2023).
Setelah dilakukan penangkapan. Lanjut Budi, dilakukan pengembangan pelaku mengakui sebelumnya telah mengambil barang di PT. HIT kemudian disampaikan kepada pelapor, dan setelah dicek ternyata benar bahwa sekira bulan Maret 2022 pihak PT. HIT kehilangan barang berupa Rollbond Evaporator. Sehingga PT. HIT mengalami kerugian hilangnya Rollbond Evaporator dan jika ditaksir sekira Rp. 182.000.000.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 66 kardus thermostat, 7 buah Roll Bond Evaporator, 1 unit truck jenis kontainer serta 1 unit KBM Daihatsu Grandmax dan uang tunai sebesar Rp.29.400.000.
Sementara itu, dihadapan Polisi tersangka salah satu dari mantan Karyawan Perusahaan Wahyu Andreawan mengaku nekat mencuri karena terdesak membutuhkan uang untuk membayar utang lantaran ikut judi online ” punya utang 80 jt, saya dapat bagian 10 jt untuk bayar utang dan sisanya untuk karaoke di Demak” Ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku utama atau eksekutor dikenai pasal 363 dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedang tiga penadah dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026