Demak, Tren24reportase.com-Demi tegaknya kedisiplinan di kalangan anggota DPRD, mereka yang mangkir dalam rapat paripurna akan mendapat sanksi moral, hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet saat usai melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2022 diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Menurutnya, untuk meningkatkan kedisiplinan para anggota DPRD.
Fahrudin menjelaskan, sanksi moral yang diberikan berupa mengumumkan nama anggota dewan yang tidak hadir saat rapat paripurna berlangsung.
“Nanti 2023 kalo memang dipersetujui, setiap Paripurna yang tidak masuk akan kita umumkan” Jelasnya. Kamis (29-12-2022)
Selain berencana membuat sanksi moral, pihaknya juga mengaku terkait kedisiplinan dari tahun kemarin sampai sekarang belum bisa terselesaikan. Karena menurutnya ada kelemahan untuk memberikan sanksi yang tegas, pasalnya terkait aturan DPRD Tata Tertipnya tidak ada sanksi yang ketika tidak masuk satu atau dua kali dalam rapat paripurna
“Kita kedepan ini akan koordinasi para fraksi- fraksi yang ada, semoga aja dengan tadi kita sampaikan dan sudah ada berikan reward ini bisa memacu kepada para anggota yang lain untuk bisa lebih disiplin” Terangnya. (Parno)
Sanksi Moral Bagi Anggota DPRD Demak Yang Mangkir Rapat Paripurna

More Stories
Pelepasan 100 Santri Al-Jauhar Generasi Cendekiawan Siap Mengabdi untuk Negeri
Wirid Akbar di Desa Batin Betuah ; Penguatan Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi Umat
Bupati Lampung Timur Hadiri Grebeg Berkah Bumi di Teluk Dalem