Karawang, Tren24reportase.com-Kelurahan Tanjungpura menggelar rapat rutin mingguan yang dihadiri oleh para aparatur pemerintahan kelurahan bertempat di
Aula Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat, Desember 30/12/2023.
Rapat tersebut terkait pembahasan mengenai Natal dan tahun baru 2023 yang tidak diperkenankan menggunakan gembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Lurah Tanjungpura Yeni Suhaeni SE, menyampaikan “dalam kegiatan perayaan hari raya natal 2022 dan tahun baru
2023 tidak di perkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun, namun tidak ada pembatasan jam
oprasional dalam menyelenggarakan kegiatan perayaan hari raya natal 2022 dan
tahun baru 2023 dengan ketentuan,”Ucap Yeni Suhaeni SE.
Pihak penyelenggara harus memiliki izin keramain dari pihak berwenang dan tetap menjaga kudusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, dengan tetap memenuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksankan dengan penuh tanggung jawab,”kata Yeni.(Agus)
More Stories
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pemkab Demak Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Petinggi Desa Panggung Bersama Dinas Terkait Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur