13 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kepala UPT Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung Diduga Bersekongkol Jahat Dengan Oknum Anggota DPRD Lamtim

Spread the love

Lampung Timur, Tren24reportase.com-Bantuan Bedah Rumah berupa Stimulan Dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi rumah yang lebih layak huni.

Di tahun 2022 Lampung Timur Kecamatan Marga Tiga Kecamatan Sekampung Udik dan Kecamatan Waway Karya telah merealisasikan bantuan Setimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 30 unit Rumah, Namun tetapi berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 115/KPTS/M/2022 tentang besaran nilai dan lokasi bantuan Setimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2022 untuk Provinsi Lampung yakni :

1.Kabupaten Way kanan

2.Kabupaten Lampung Selatan

3.Kota Bandar Lampung

4.Kabupaten Lampung Utara.Ironisnya Lampung Timur tidak masuk dalam SK kementerian.

Terpisah ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Timur Burhanudin angkat bicara, “ia megatakan menduga keras adanya program bantuan stimulan pemukiman swadaya yang masuk ke Kabupaten Lampung timur ini diluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dengan dalih mengatasnamakan program itu aspirasi DPRD dari partai Nasdem bernisial BD.

Ketua LSM GMBI pun menegaskan di awal Januari 2023 besok LSM GMBI akan megirmkan surat Klarifikasi kepada Kepala UPT Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung terkait berapa jumlah penerima BSPS yang masuk ke Kabupaten Lampung Timur dan apa yang menjadi dasar hukumnya tegasnya.

Di tambahkannya pula apa bila nanti surat yang di layangkan ke Balai tidak mendapatkan jawaban LSM GMBI tetap akan melaporkan hal tersebut ke pada Aparat Penegak Hukum (APH) baik ke Kejaksaan Tinggi Lampung atau ke Polda Lampung karena kami rasa sudah cukup memenuhi unsur KUHP Pidana pasal 183 dan pasal 184 pungkasnya.(Decxy)

About Post Author