Tanjab Barat, Tren24reportase.com-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi atas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 sebagai Badan Publik Cukup Informatif.
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat yang diserahkan langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi pada malam acara Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se – Provinsi Jambi Tahun 2022, Jum’at (16/12/22) malam, di Ballroom Hotel Wiltop, Jambi.
Dalam sambutannya Ketua KI Provinsi Jambi, Indra Lesmana, SH mengatakan bahwa Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi ini adalah merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang telah dilakukan sejak dari bulan September 2022, yang mana kegiatan Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan menilai pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik.(Hermansyah)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024
Kepala Desa Mekar Sari Tingkatkan Jalan Desa Hingga Lapisan Penetrasi