Pati, Tren24reportase.com – Hasil audit inspektorat terhadap pembangunan gedung Serbaguna Desa Koripandriyo sebesar Rp.169 juta, nampaknya diabaikan oleh mantan Kades.Hal itu lantaran waktu 2 bulan yang ditetapkan untuk pengembalian, belum juga direspon.
Kepala Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Kahar membenarkan hal itu. Menurutnya, Waktu 2 bulan yang ditetapkan oleh inspektorat sudah lewat, hanya saja sampai saat ini belum ada pengembalian dari hasil temuan pembangunan gedung serbaguna.
“Waktunya sudah 2 bulan lebih, namun untuk pengembalian belum ada,”ungkap Kahar pada awak media tren24reportase.com di kantor PUTR Pati Selasa (22/11/2022).Saat ini, Lanjut Kahar, Upaya yang akan dilakukan untuk menindak lanjuti soal hasil temuan gedung serbaguna sebesar Rp 169 juta, pihaknya akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes), dan itu akan dilaksanakan sekitar 2 Minggu lagi.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dispermades, harus dilakukan Musdes dulu, nanti tindak lanjutnya tergantung dari hasil Musdes, dan pelaksanannya nanti sekitar 2 Minggu lagi,”ujarnya.Namun begitu, Kahar mengaku akan koordinasi lagi dengan Inspektorat, karena untuk waktu pengembalian yang ditetapkan selama 2 bulan ini sudah lewat, apalagi selama ini dari mantan Kades tidak ada tanggapan.
“Kalau dari mantan Kades tidak ada tanggapan, sedangkan waktu 2 bulan yang ditetapkan oleh inspektorat sudah lewat, apabila harus melangkah ke proses hukum selanjutnya, itu nanti tergantung dari hasil Musdes.”Tandasnya.
Diketahui, Pembangunan gedung serbaguna Desa Koripandriyo dikerjakan 3 tahap dari tahun 2018, 2019, dan 2020, hanya saja untuk pekerjaan gedung itu sampai saat ini tidak rampung dan hanya dibiarkan terbengkalai.
Kades Koripandriyo Kahar sebelumnya mengaku jika tidak ada upaya pengembalian dari hasil temuan inspektorat, maka itu akan diserahkan ke masyarakat, apakah akan dilanjut ke proses hukum atau tidak.
“Saya tidak tahu untuk proses pembangunan itu bagaimana, tapi kalau memang tidak ada pengembalian, saya akan mengundang masyarakat, BPD, RT, RW, apakah harus dilakukan proses hukum atau bagaimana,”tegas Kahar beberapa waktu lalu.(NH)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM