Demak, Tren24reportase.com-Maestro seni Tari Yoyok Priambodo yang juga penggiat Sanggar Geget Wilang Semarang gembleng seniman tari di Demak. Kegiatan digelar tiga hari penuh di Panggung Kesenian Tembiring Demak. Perhelatan itu menjadi magnet tersendiri, apalagi digelar pertama kali pasca Pandemi Covid 19.‘’Saya memberikan apresiasi khusus penyelenggaraan ini (pelatihan tari-red) , karena dapat menjadi wahana membangun kembali seni tari di Kabupaten Demak,’’ ujar Yoyok Priambodo sela sela kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Demak, mengaku lega dapat bersinergi dengan penggiat Sanggar Tari Geget Wilang Semarang ini.
‘’Ini momentum langka, sekaligus luar biasa. Mas Yoyok adalah maestro dengan reputasi panjang sebagai seniman tari. Beliau mempunyai jam terbang cukup tinggi, tidak hanya skala nasional, namun sudah melalang buana,’’kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Demak Endah Cahya Rini.
Kegiatan diikuti 50 peserta, mereka adalah penggiat seni dan sekaligus seniman tari.
Selain pelatihan Tari, pembuatan topeng juga menjadi materi yang lain. Topeng yang didesign adalah Barongan. Seni Barongan merupakan mascot yang banyak digemari masyarakat Demak. Karenanya pelatihan Tari dan pembuatan topeng merupakan paket untuk memberdayakan juga mengasah penggiat atau pun seniman yang menopangnya.
Secara periode Lebih lanjut Endah menyampaikan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat secara periodik dilaksanakan. Artinya bukan pertama dan terakhir, atau sekali setelah itu mati. Bukan, tetapi iIkhtiar itu diharapkan memiliki kesinambunan. Artinya sebagai ajang penempatan, agenda tersebut sekaligus menjadi upaya agar atmosfir berkesenian bertambah semarak dan lebih hidup.
“Mari kita sama sama mengisi Panggung Kesenian Tembiring Demak menjadi Oase yang menghibur, sekaligus mengasah naluri kreatif seniman Demak.” Imbuhya. (Parno)
More Stories
Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam
DPMD Kab Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Ilegal