Banjarnegara, Tren24reportase.com – Untuk meningkatkan peran serta ormas/Lsm dan parpol menjalin sinergi Pemilu yang akan segera berlangsung pada tahun 2024 merupakan salah satu implementasi dari kedaulatan rakyat. Dalam menyukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024 mendatang, Ormas/LSM dan Parpol tentu memiliki peran penting dalam mengajak masyarakat untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 serta dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah. Ormas/LSM dan Parpol juga diharapkan mampu berperan aktif dalam berbagai kegiatan kepengawasan 2024. Diharapkan berbagai gerakan moral yang dilakukan oleh Ormas/LSM maupun Parpol dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, bisa mewujudkan Pemili yang Luber dan Jurdil, Rabu 02 November 2022.
Keterlibatan dan pengaruh Ormas/LSM dan Parpol pada setiap pelaksanaan Pemilihan Umum terasa sangat penting. Pimpinan Ormas/LSM dan Parpol diharapkan dapat mengajak masyarakat melek politik dan menjadikan masyarakat sebagai pemilih yang cerdas dan rasional. Di ujung pilihan masyarakat itulah masa depan ditentukan.
Bertempat di Sasana Abdi Praja Ruang B Lantai 3 Setda Banjarnegara Acara tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Teguh Handoko,Sos, Hendro Aji Wibowo dari Bawaslu dan Much Syarif Yuogo dari KPU dan dihadiri juga oleh 40 peserta terdiri dari Ormas/ Lsm dan tamu undangan.
Teguh Handoko, Sos menyampaikan “dalam kegiatan ini adalah yang ke 2 kali untuk sosialisasi tentang sinergi dan meningkatkan peran serta Ormas/Lsm dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang, Kesbangpol punya peran aktif dalam kegiatan ini untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 agar peningkatan kwalitas Pemilu kedepan berjalan dengan lancar dan aman.
“Kami berharap para Ormas/Lsm ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar menyuarakan sukseskan Pemilu 2024.Dilanjut Much.Syarif Yuogo dalam penyampaian sambutannya mengatakan “Negara kita adalah Negara Demokrasi, oleh karena itu sesuai UU Pemilu No 7 th 2017 setiap 5 tahun mengadakan Pemilu.Menurut UU, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD, PROPINSI dan DPRD Kabupaten/ kota adalah partai politik yang telah ditetapkan / lulus Verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Penyampaian selanjutnya dari Endro Wibowo selaku Bawaslu menyampaikan “Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Mengunakan hak suara dalam pemilu menjadi aktualisasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam NKRI.(Khusnen)
More Stories
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024
Kepala Desa Mekar Sari Tingkatkan Jalan Desa Hingga Lapisan Penetrasi