5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Spread the love


PATI, Tren24reportase.com – Kasus pencabulan terhadap anak yang dialami sebut saja namanya Bunga (6th) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni SA (16th), warga di wilayah Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada Maret 2022 lalu, tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Edi Gunawan Teguh, Kuasa Hukum Bunga kepada wartawan di Polres Pati, Rabu, 26/10/2022.

Menurutnya, untuk prosesnya sudah akan P21, sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tidak lama lagi dilimpahkan, mungkin minggu ini, dan pelaku sampai sekarang memang belum ditahan, karena statusnya masih dibawah umur,”katanya.

Edi mengaku bahwa proses penanganan kasus pencabulan yang menimpa Bunga terkesan lambat. Hal itu disebabkan karena dari hasil koordinasi pihak penyidik beralasan bahwa banyak pekerjaan yang menumpuk. “Masalah ini saya kejar terus, bahkan juga sudah kami laporkan ke Propam Polda Jateng, dan baru ditindak lanjuti, katanya.

Disinggung adanya informasi bahwa kasus pencabulan terhadap Bunga itu akan diselesaikan dengan cara damai, Edi membantahnya. Pasalnya, permasalahan ini tidak akan damai, dan akan dilanjut hingga ke proses hukum.
“Kami tidak mau damai, sebab nanti kalau damai tidak akan membuat efek jera bagi generasi muda, dan kasihan korban,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Sartika (35), yang merupakan ibu dari korban yakni bunga mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum sampai ke meja hijau atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya. Terus terang saya malu, dan orang banyak yang akan memandang sebelah mata, jadi tetap akan saya lanjutkan sampai ke meja hijau,ucapnya. Dirinya menegaskan, permasalahan ini juga tidak akan ada upaya damai, dan tetap akan diproses secara hukum. “Saya tidak mau damai, kasihan anak saya, mending saya makan seadanya jika harus damai, terangnya.(Nurhadi)

About Post Author