14 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kasus Pertama Anak Penderita Gagal Ginjal Akut Mulai Ditemukan Di Kabupaten Bekasi

Spread the love

Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Hal tersebut-pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dr Alamsyah. Menurutnya hal itu merupakan kasus pertama yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, anak penderita gagal ginjal akut tersebut tengah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit. Sayangnya, Alamsyah tidak merinci identitas pasien maupun tempat perawatannya, dengan alasan etika medis.

“Maaf saya tidak bisa menyebutkan nama pasien, etika medis,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, melalui sambungan telepon, Senin (23/10/2022).

Temuan kasus penderita gagal ginjal akut di Kabupaten Bekasi, kata Alamsyah berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Jawa Barat yang menyebut, dari total 25 kasus di Jabar, 21 kasus terbanyak terdeteksi di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. Dan salah satunya berasal dari Kabupaten Bekasi.

Menyikapi itu Alamsyah menuturkan, saat ini sedang melakukan penyelidikan secara epidemiologi. “Lagi penyelidikan epidemiologi, insya Allah besok siang bisa selesai, karena harus konfirmasi ke RS yang merawat,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Larangan itu, tertuang dalam surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.

“Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI,” tutur Alamsyah, Kamis (20/10/2022).

Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, Dinkes Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik dan toko obat.(Nda)

Sumber : Eka Jaya Saputra

About Post Author