Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Larangan itu, tertuang dalam surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.
“Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI,” tutur Alamsyah, Kamis (20/10/2022).
Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, Dinkes Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik dan toko obat.
Kemudian, Dinkes Kabupaten Bekasi meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus Anuria, warna urine, serta gejala AKI dan meminta melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi nomor handphone Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).
Sedangkan mengenai tata kelola obat, Dinkes Kabupaten Bekasi menyarankan agar dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi, S.Si, Apt,M.Si (0856-95093216).
“Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury),” ungkapnya.
Surat edaran tersebut menurut Alamsyah, merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirop yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai Gagal Ginjal Akut Atipikal yang menyerang anak-anak.
Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026