Purwakarta, Tren24reportase.com-Lagi-lagi, Hilman Nurzaman Oknum mantan Kepala Desa Pasirmunjul Kec. Sukatani Kab. Purwakarta Jawa Barat kini ramai dibicarakan terkait terindikasi diduga telah menggelapkan anggaran dana desa hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Indriani Sekdes Pasirmunjul ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (5/10/2022) belum lama ini mengatakan dan membenarkan bahwa oknum Hilman Nurzaman mantan Kades Pasirmunjul itu terindikasi diduga telah mengambil inventaris milik desa seperti Laptop, printer dan lain-lain.
Selain itu oknum Mantan Kades Hilman Nurzaman juga harus bertanggung jawab terkait dibawanya surat kendaraan berupa STNK, BPKB Cator, BPKB Ambulance yang dibeli menggunakan dana bagi hasil pajak (DBHP) serta dua unit sepeda motor Honda Win, sehingga semua kendaraan tersebut kini tanpa adanya kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya, pihak desa menginginkan agar aset desa tersebut itu dikembalikan oleh oknum Hilman Nurzaman ke desa untuk kelengkapan operasional pelayanan kepada masyarakat, ” jelasnya
Oknum Hilman Nurzaman juga diduga telah menilep alias mengkorupsi anggaran ” Dana Desa ” Tahab II tahun 2020 lalu sewaktu dia menjabat, anggaran DD itu diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Rp. 100 juta lebih dan Honor Guru Ngaji desa Pasirmunjul sebesar Rp. 27 juta.
Oknum Hilman Nurzaman ketika dihubungi guna dikonfirmasi terkait info dugaan Korupsi melalui pesan WA, beliau membuat janji untuk bertemu, namun hingga kini hanya janji-janji saja, dan tidak lagi menggubris pesan WA kepada awak media Tren24reportase.com.
Selanjutnya Inspektorat diminta segera membentuk Tim guna menangani kasus yang dilakukan oleh oknum Hilman Nurzaman Oknum mantan Kades Pasirmunjul Sukatani yang dianggap telah melakukan dugugaan korupsi untuk memperkaya diri.
Bila perlu kasus dugaan Korupsi tersebut oleh Inspektorat agar dilaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun ke Kejaksaan Purwakarta supaya oknum Mantan Kades Pasirmunjul Hilman Nurzaman dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan Aset desa yang diduga telah diambilnya. (H.Situmorang)
More Stories
Dalam Rangka HUT Ke-47 RSUD R.A Kartini Jepara, Bupati Resmikan Ruang Operasi MOT
Garda Bangsa Lampung Timur Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Mengalami Bencana Alam Angin Puting Beliung
Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota