Karawang, Tren24reportase.com-Aliansi Wartawan Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Jakarta, berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Karawang, Oktober 17/10/2022.
Orasi bergantian, menyerukan dukungan kepada Kepolisian Resort Karawang, khususnya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono yang sedang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka AA, terhadap dua orang wartawan, Junot dan Jenal beberapa waktu lalu.
Kapolres Karawang dipraperadilankan oleh Kuasa Hukum AA , Jhonson Panjaitan, berkaitan dengan penetapan AA sebagai tersangka.
Hari ini, Senin 17 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Karawang rencananya menggelar sidang pra peradilan dimaksud.
Dinilai akan mengganjal proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polres Karawang, sontak insan pers dari berbagai organisasi wartawan bereaksi dengan melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Ditengah-tengah orasi sedang berlangsung, diperoleh informasi bahwa, Kuasa Hukum AA Jhonson Panjaitan mencabut laporan praperadilan, yang artinya proses gugatannya dihentikan.
Info itu dikuatkan dengan munculnya Jhonson Panjaitan bersama rekan-rekannya keluar dari pintu Kantor Pengadilan, bergegas menuju mobil yang diparkir di pinggir jalan.
Dari berbagai sumber, mengatakan dan membenarkan pencabutan gugatan pra peradilan itu.(Agus)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026