5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Narkoba Kapolda Jatim Teddy Minahasa

Spread the love

Jakarta, Tren24reportase.com-Polri menjelaskan kronologi penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan itu, kata dia, pihak Polda Metro berhasil mengamakan tiga orang dari masyarakat sipil.


Setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan juga Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan kapolres Bukti Tinggi,” tutur Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Listyo memaparkan bahwa setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo.

Lalu, setelahnya Polri menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.

Seperti diketahui, kabar pertama ditangkapnya Teddy diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa ditangkap terkait kasus narkoba.

“Sementara diduga benar. Kalau enggak salah narkoba,” ujar Sahroni dilansir dari Antara, Jumat (14/10/2022).

Teddy sendiri resmi menggantikan posisi Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Dalam TR dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 terlihat Teddy menggantikan Nico yang dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri. (Agus M)

About Post Author