Medan, tren24reportase.com – Peristiwa kecelakaan kerja tidak dapat diterka-terka kapan datang dan berbentuk apa, bahkan kecelakaan kerja itu dapat berujung kematian.
Demikian yang dialami Mhd. Khoir (27) warga jalan Kampar Belawan Kecamatan Medan Belawan. Dirinya yang bekerja di lingkungan PT. Pelindo Belawan itu tewas mengenaskan. Hingga kini hak-hak pekerja yang harus diterima ahli waris tidak dipenuhi PT. NMU Medan. Jum’at (07/10/2022) pukul 14.30 Wib.
Abdul (50) warga Medan Utara jelaskan hak-hak pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja.
“Jika orang tewas akibat kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya uang 2 x pesangon dari pekerja, harus disesuaikan dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan”, kata Abdul.
Selain itu lanjut Abdul, uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga wajib ikut sertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris menerima hak-hak pekerja yang meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan yang diterima ahli waris berupa santunan kematian Rp. 20 juta, santunan berkala Rp. 12 juta, dan uang pemakaman Rp. 10 juta”, jelas Abdul.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pekerja PT. NMU Medan yang tewas di lingkungan PT. Pelindo Belawan itu akibat kehabisan oksigen saat menyelam. Disebutkan juga saat ditemukan, dari dalam tubuh almarhum Mhd. Khoir banyak keluar air laut.
Direktur PT. NMU Medan ketika hendak dikonfirmasi terkait tewasnya Mhd. Khoir belum berhasil. Sementara pemilik lingkungan kerja PT. Pelindo Belawan pilih “bungkam”. (Man)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029