14 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Terhadap Dedi Mulyadi, Baru Tahapan Pemeriksaan Berkas

Spread the love

Purwakarta, Tren24reportase.com-Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi digelar hari ini, rabu (5/10/2022) sesuai agenda penetapan di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Dalam sidang tersebut Anne Ratna Mustika hadir bersama keluarga, sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dalam ruang sidang hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Selanjutnya, dalam sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi tersebut dipimpin oleh Lia Yuliasih bersama dua anggota Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Agenda hari ini, tadi dilakukan pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat Anne Ratna Mustika ditolak karena secara administratif lantaran alamat gugatan salah, ” jelas Kuasa Hukum Dedi Mulyadi yaitu Ojat Sudrajat.

Selanjutnya, Ojat mengatakan bahwa Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta dan bukan di Subang.

Sedangkan, untuk undangan persidangan yang diajukan ke alamat Subang. Maka tergugat belum menerima panggilan gugatan cerai dari Pengadilan Agama Kab. Purwakarta.

Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan itu, sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu,” kata Ojat.

Sementara Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa jalannya persidangan pertama ini berjalan lancar dan tadi hanya pemeriksaan berkas saja dan tergugat tidak hadir, sehingga tidak bisa dilakukan langkah mediasi “Ujar Anne Ratna Mustika.

Selanjutnya, agenda sidang mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang.(H.Situmorang)

About Post Author