Purwakarta, Tren24reportase.com – CV. Solvi Indonesia terindikasi sudah menyalahi kebijakan aturan pemerintah tentang perizinan semula “gudang dan kantor ” kemudian disalah fungsikan menjadi “industri garmen” yang jelas-jelas sangat menabrak aturan-aturan yang ada.
Kasatpol PP Aulia, ketika dikonfirmasi rabu (5/10/2022) Ia mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi dengan DPM PTSP sebagai pemberi izin tersebut.
Selanjutnya, Aulia mengatakan bahwa di DPM PTSP ada bidang pengawasan dan pengendalian terkait hal itu, maka sebelum kami mengambil langkah akan melakukan koordinasi dahulu dengan DPM PTSP Terkait eksekusi akhir”jelasnya.
Kabid Gakda Iman Sukmana pada saat di konfirmasi baru-baru ini dikatakan bahwa kami menunggu dari dinas teknis untuk segera diambil langkah tegas, karena jelas itu sudah menyalahi aturan kebijakan pemerintah, ” ungkap Iman.
Nampaknya bidang pengawasan dan pengendalian pada dinas DPM PTSP dinilai mandul, padahal jelas permasalahan CV. Solvi Indonesia sudah di sampaikan berkali-kali, namun malah melempar hal ini ke dinas teknis.
Maka oleh karena itu, terindikasi tindakan ini dinilai lamban dalam eksekusi akhir dalam langkah tegas alias pemberian sanksi diberikan untuk CV. Solvi Indonesia.
Padahal sudah jelas titik terang permasalahannya yaitu menyalahi ” peruntukan perizinan ” diduga enggan menindaklanjuti apakah sudah kemasukan angin.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diminta tinjau ulang Kabid pengawasan dan pengendalian (Wasdal) DPM PTSP, sehingga perlu apa perubahan kinerja untuk sosok yang baru.(H.Situmorang).
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
MDR, Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejati Lampung
Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029
Aksi Bersih-bersih Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota yang Sehat dan Bebas Banjir