Purwakarta, Tren24reportase.com-BKPSDM dan Inspektorat diminta segera memanggil Asep Sumarna oknum bekas Pj. Kades Pasir Munjul Sukatani, pasalnya sewaktu menjadi Pj. Kades Pasir Munjul tahun 2021 lalu, Desa Pasir Munjul mendapat kucuran dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar sebesar Rp. 92.750.000 rupiah.
Hanya saja, menurut penuturan sumber yang layak dipercaya, Oknum Asep Sumarna dianggap tidak becus dalam mengemban tugas tanggung jawabnya, sehingga pembangunan pysik Billboard tidak selesai, tapi sudah di selesaikan oleh Kades yang menjabat saat ini.
Selain itu, ujar sumber, pajak dari nilai tersebut tidak disetorkan ke kas pajak dan perlu dipertanyakan kemana uang pajak itu “menguapnya”, diduga terindikasi ditilep oleh Asep Sumarna oknum bekas ” Pj. Kades Pasir Munjul”.
Namun, selain itu bekas Sekdes Pasir Munjul Dadan juga diduga terindikasi terlibat menguapnya pajak tersebut, karena kedua oknum Asep Sumarna dan Sekdes Dadan satu paket menjabat.
Maka oleh karena itu, BKPSDM dan Inspektorat diminta segera memanggil bekas Sekdes Pasir Munjul Dadan dan Asep Sumarna yang kini seorang ASN di Kec. Sukatani. (H.Situmorang).
BKPSDM dan Inspektorat Diminta Panggil Bekas Pj. Kades dan Sekdes Pasir Munjul Sukatani
More Stories
Apel Pagi UPTD Puskesmas Rengasdengklok Meneguhkan Semangat Pelayanan dan Kolaborasi
DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke-45, Bahas Dua Raperda dan Bentuk Pansus
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026