Jakarta, Tren24reportase.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai penahanan itu menunjukkan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memproses kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat secara profesional dan transparan.
“MUI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah bertindak dan memperlihatkan komitmennya yang jelas dan tegas untuk memproses kasus Sambo dan istrinya tersebut secara transparan,” kata Anwar pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Anwar mengungkapkan kalau dalam penyelesaian masalah ini ada hal-hal yang ditutup-tutupi maka akibatnya tentu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Hal tersebut, menurut dia, tentu tidak baik dan tidak diinginkan karena akan merusak citra polisi sebagai penegak hukum.
Banyak perempuan yang memiliki anak kecil tetapi tetap ditahan
Yang menjadi permasalahan, kata Anwar, adalah masalah Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan oleh polisi meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak ditahannya Putri, menurutnya, adalah sesuatu yang tidak adil di mata masyarakat. Pasalnya, polisi selama ini banyak menahan perempuan lain yang menjadi tersangka meskipun mereka memiliki anak kecil.
“Banyak masyarakat yang mempersoalkan kenapa yang bersangkutan tidak ditahan. Kalau alasannya yang bersangkutan punya anak kecil, maka banyak perempuan yang bersalah yang juga punya anak kecil semestinya mereka juga tidak ditahan tapi pada kenyataannya mereka ditahan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Kapolri dinilai menjawab keraguan masyarakat
Langkah polisi menahan Putri Candrawathi, menurut Anwar, adalah bukti Kapolri telah menjawab semua pertanyaan dan keragu-raguan dari masyarakat. Ditahannya Putri, lanjut dia, merupakan perwujudan perlakuan yang sama terhadap semua orang di depan hukum.
“Sikap dan tindakan tegas dari Kapolri ini tentu jelas sangat melegakan hati dari para pecinta keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Putri merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang sempat tak menjalani penahanan. Polisi awalnya beralasan istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak kecil.
Alasan penahanan Putri Candrawathi
Kapolri lantas menyatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Polisi akan melakukan pelimpahan tahan kedua kasus pembunuhan serta perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice itu pada Senin mendatang.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Selain Putri Candrawathi, terdapat empat tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada perkara obstruction of justice polisi menetapkan enam orang tersangka lainnya selain Sambo, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
More Stories
Pemkab Bekasi Rehabilitasi Total Jembatan Dengkeng Desa Sukamurni
Diduga Banprov Desa Pojok Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades, Nilainya Fantastis Hampir Mencapai 1 Milyar
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu