Demak, Tren24reportase.com-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2023 telah selesai disusun dan telah disetujui bersama untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa sidang III (ketiga) Tahun 2022 DPRD Demak, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Jum’at (30-9-2022).
Adapun Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 yang berasal dari usulan Eksekutif terdapat 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantara raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak, raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun 2024, raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak tahun 2023, raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Demak, raperda tentang Kabupaten Demak layak anak, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, raperda tentang kawasan rokok dan raperda tentang pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk Rancangan Perda (Raperda) yang berasal dari inisiatif DPRD sejumlah 7 yaitu raperda tentang penyelenggaraan perikanan, raperda tentang penyelenggaraan pertanian, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, raperda tentang pemajuan kebudayaan, raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta raperda tentang desa dan raperda tentang pengelolaan sarana prasarana milik daerah. Sehingga dengan keseluruhan rancangan perda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023 sejumlah 16 rancangan Peraturan Daerah. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap