Purwakarta, Tren24reportase.com-Forum Tata Ruang Daerah (FTRD) Kab. Purwakarta yang kini bertempat di DPUTR diminta segera mengambil langkah terkait CV. Solvi Indonesia yang menyalahi aturan perizinan IMB semula ” kantor dan gudang ” kini menjadi industri garmen yang mempekerjakan ratusan karyawan.
Sekda Purwakarta Norman Nugraha sebagai Ketua FTRD bersama tim diminta dapat mengambil langkah penyelesaian terkait CV. Solvi Indonesia agar tidak dibiarkan berlarut dan tidak muncul CV. Solvi Indonesia dan CV. Solvi Indonesia lainnya yang berani melanggar aturan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait IMB yang kini menjadi PBG.
Kepala Dinas DPM PTSP Hariman Budi Anggoro bersama Heri Kabid bidang Pengawasan dan Pengendalian ketika di konfirmasi baru-baru ini mengatakan bahwa karena yang mengeluarkan rekomendasi perizinan dari dinas teknis, maka terkait CV. Solvi Indosesia silahkan ke dinas teknis yaitu DPUTR.
Sedangkan dari pihak DPUTR akan menyampaikan permasalahan ini ke Forum Tata Ruang Daerah (FTRD) agar dapat ditindaklanjuti masalah CV. Solvi Indonesia
Diharapkan bahwa Tim FTRD bersama Satpol PP tidak tumpul dan bertindak tegas dalam membenahi penyalahgunaan Perizinan yang dilakukan oleh CV. Solvi Indonesia.(H.Situmorang)
FTRD Diminta Tindak Lanjuti CV.Solvi Indonesia Terkait Penyalahgunaan Perizinan

More Stories
MDR, Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejati Lampung
Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029
Aksi Bersih-bersih Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota yang Sehat dan Bebas Banjir