Purwakarta, Tren24reportase.com-Forum Tata Ruang Daerah (FTRD) Kab. Purwakarta yang kini bertempat di DPUTR diminta segera mengambil langkah terkait CV. Solvi Indonesia yang menyalahi aturan perizinan IMB semula ” kantor dan gudang ” kini menjadi industri garmen yang mempekerjakan ratusan karyawan.
Sekda Purwakarta Norman Nugraha sebagai Ketua FTRD bersama tim diminta dapat mengambil langkah penyelesaian terkait CV. Solvi Indonesia agar tidak dibiarkan berlarut dan tidak muncul CV. Solvi Indonesia dan CV. Solvi Indonesia lainnya yang berani melanggar aturan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait IMB yang kini menjadi PBG.
Kepala Dinas DPM PTSP Hariman Budi Anggoro bersama Heri Kabid bidang Pengawasan dan Pengendalian ketika di konfirmasi baru-baru ini mengatakan bahwa karena yang mengeluarkan rekomendasi perizinan dari dinas teknis, maka terkait CV. Solvi Indosesia silahkan ke dinas teknis yaitu DPUTR.
Sedangkan dari pihak DPUTR akan menyampaikan permasalahan ini ke Forum Tata Ruang Daerah (FTRD) agar dapat ditindaklanjuti masalah CV. Solvi Indonesia
Diharapkan bahwa Tim FTRD bersama Satpol PP tidak tumpul dan bertindak tegas dalam membenahi penyalahgunaan Perizinan yang dilakukan oleh CV. Solvi Indonesia.(H.Situmorang)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap