Purwakarta, Tren24reportase.com-Aparat penegak hukum (APH) diminta panggil dan periksa Asep Sumarna Oknum bekas Pj. Kades Pasir Munjul Kec. Sukatani Purwakarta Jawa Barat.
Pasalnya, Oknum Asep Sumarna sewaktu menjadi Pj. kades Pasir Munjul tahun 2021 lalu, dianggap tidak becus melaksanakan tugas tanggung jawabnya dalam menyelesaikan pisik pembangunan Baliho Desa, SPJ dan Pajak nya tidak dibayarkan dari anggaran sebesar Rp. 92.750.000,”ujar sumber yang minta dirahasiakan jatidirinya.
Oknum Asep Sumarna dinilai sungguh amat terlalu memang, bukannya memikirkan kemajuan pembangunan desa tersebut, malahan Diduga menggelapkan pajak tersebut untuk meraup keuntungan.
Maka, menurut sumber bahwa pisik, SPJ dan Pajak diselesaikan oleh Kades saat ini yang menjabat Desa Pasir Munjul.
Oknum Asep Sumarna ketika di konfirmasi Rabu (28/9/2022) di Kec. Sukatani yang kini bekerja di bidang kepegawaian menunjukan dan memperlihatkan Kwitansi nominal Banprov tersebut sebesar Rp. 92.750.000 juta rupiah.
Camat Sukatani, Hasanudin diminta mengambil langkah atas dugaan kerugian negara selain pajak, SPJ. Tapi yang terpenting pajak yang harus disetorkan ke negara kemana arahnya sehingga bisa jelas titik terangnya sebelum masalah ini diperiksa oleh aparat penegak hukum(APH).(H.Situmorang)
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap