Kab.Banjar, Tren24reportase.com-Dugaan kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) Fiktif yang di lakukan anggota DPRD Banjar terus menjadi sorotan di kalangan gabungan Aktivis Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Selatan.
Ketua Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Infrasruktur Masyarakat Pemerhati Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan Bahaudin bersama Koalisi gabungan Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Selatan berencana akan kembali melaksanakan aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari Martapura.
Unjuk rasa ini di lakukan karena Pihak Kejari Martapura di nilai tidak serius dalam menangani kasus Perjadin ini, buktinya sampai saat ini tidak seorang pun anggota Dewan Yang di panggil.
Hal ini di ungkapkan Bahaudin selaku kordinator aksi saat di temui di Cafe Bumdes Barokah Desa Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar , senin (26/9/22) siang. Kepada wartawan Trend24 Reportase Yusriansyah.
“Rencana kami gabungan dari LSM Penggiat Anti Korupsi akan kembali melaksanakan aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Martapura, kebetulan saya sebagai kordinator dalam aksi tersebut”, ucapnya.
Dalam aksinya nanti yang rencananya di laksanakan pada hari kamis depan tanggal 06 oktober 2022 , Koalisi Gabungan Penggiat Anti Korupsi akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar,Jalan Cindai Alus No. KM 38 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Rencana Kedatangan puluhan massa tersebut terkait permasalahan Perjalanan Dinas (Perjadin) yang mereka laporkan beberapa bulan lalu , yang sampai saat ini belum ada satu pun dari anggota Dewan Kabupaten Banjar yang di periksa oleh pihak Kejari Martapura.
Bahaudin Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrasruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan selaku kordinator aksi akan mempertanyakan kepada pihak Kejari Kabupaten Banjar yang mana sampai saat ini kasus yang melibatkan anggota DPRD Banjar dalam perjalanan dinas jilid I dan II sampai saat ini tidak ada yang di periksa.
Padahal saat itu Irwan Bora secara blak -blakan menyampaikan dugaan adanya oknum dewan yang melakukan mark up perjalanan dinas keluar daerah di tahun anggaran 2019 hingga 2021.Namun kenapa sampai saat ini pihak Kejari Martapura seolah-olah tutup mata terhadap persoalan yang di duga jelas-jelas merugikan keuangan negara.
Ia menilai pihak Kejari Martapura tidak serius menangani kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) ini buktinya sampai saat ini tidak satu pun anggota DPRD Banjar yang di periksa,
” Jadi intinya kami tidak percaya lagi terhadap Kinerja Kejari Martapura , karena dari awal mereka tidak pernah serius , buktinya saudara Iwan Bora yang membuka informasi awal saja sampai hari ini yang kita katakan sebagai kotak pandora tidak pernah di lakukan pemeriksaan, ” katanya.
Baha juga menilai dalam hal ini Kejaksaan Martapura seakan -akan memberikan harapan palsu (PHP) terhadap masyarakat,
“Pihak Kejaksaan hanya PHP saja terhadap masyarakat kalau mereka betul-betul mau melakukan penyelidikan sampai tuntas panggil anggota DPRD nya, jangan hanya staf saja yang di panggil mulai Perjadin yang pertama sampai Jilid dua, ” Sesal Baha.
Ketua KMPIB dalam aksi nantinya meminta agar kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar yang saat ini di tangani oleh Kejari Martapura di ambil alih oleh Kejati Kalsel,
“Kami berharap nantinya kasus Perjalanan Dinas yang di lakukan oleh anggota DPRD Banjar yang di tangani Pihak Kejari Martapura bisa di ambil alih oleh Kejati Kalsel, kalau tidak di ambil alih oleh Kejati, kami akan menghadap ke Kejaksaan Agung” Tegas Aktivis Muda Kalimantan Selatan ini.
Dalam aksinya nanti ia berharap kepada pihak Kejari Martapura , ada anggota DPRD Banjar yang akan di tetapkan tersangka dalam kasus dugaan markUp dalam Perjalanan Dinas Fiktif. (Yusriansyah).
Ketua KMPIB Kalsel Inginkan Pihak Kejati Kalsel Mengambil Alih Kasus Perjadin Anggota DPRD Banjar

More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM