Karawang, tren24reportase.com-Ratusan jurnalis dari Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi dan juga wilayah lainnya berunjuk rasa di kantor Bupati Karawang, kamis, 22 september pkl 13.00 WIB.
Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana mencopot oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis. Mereka juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang Syuhada mengatakan “perwakilan wartawan atau jurnalis dari berbagai daerah seperti Jakarta, Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi , Kab.Karawang, Purwakarta yang bergabung di ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia mendesak Bupati Karawang mencopot jabatan oknum ASN yang terlibat penganiayaan terhadap wartawan.
“Bupati jangan diam harus segera mengambil tindakan mencopot mereka yang terlibat penganiayaan jurnalis,” katanya.
Syuhada menambahkan kasus penculikan dan penganiayaan dua jurnalis Karawang sudah melukai hati para jurnalis serta masyarakat. Apalagi jika itu dilakukan oleh oknum ASN yang memiliki jabatan di Pemkab Karawang.
“Kasus penganiayaan ini sudah keterlaluan serta melewati batas dan tidak bisa dibenarkan. Bupati harus berani mencopot pejabat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Menurut Nio Helen selaku Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi, mengungkapkan , telah mendesak agar dalam Tuntutannya sama meminta bupati kabupaten Karawang untuk mencopot oknum pejabat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis.
Selain itu juga mereka mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum Polisi segera menangkap pelaku penaganiayaan yang diduga lebih dari satu orang. “Polisi harus segera menangkap pelakunya.
Jangan ragu meski pelakunya ASN,” karena kejadian ini adalah kriminalitas yaitu penganiayaan terhadap wartawan di kabupaten Karawang ini jangan sampai terjadi lagi didaerah lainnya, Kami mengecam keras terhadap oknum ASN tersebut dan meminta kepada Bupati Kabupaten Karawang serta pihak Kepolisian agar oknum ASN tersebut di berikan hukuman yang setimpal, namun bagi rekan media khususnya jurnalis marilah kita bersatu suarakan aspirasi kita dalam aksi solidaritas ini untuk mencari keadilan dalam tugas wartawan, maka marilah lah kita bergabung bersama-sama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tugas jurnalistik yang sudah ditetapkan dengan undang – undang UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”. Ucapnya.(Ratih)
More Stories
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024
Kepala Desa Mekar Sari Tingkatkan Jalan Desa Hingga Lapisan Penetrasi