Karawang, Tren24reportase.com-Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di tengah kerumunan jurnalis yang berdemo usai gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jawa Barat pada hari ini,. Mengatakan tersangka penganiayaan terhadap dua wartawan Karawang akan segera ditetapkan, September 22/9/2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menemui para ratusan demonstran yang menuntut segera menangkap para pelaku penganiayaan wartawan di DPRD Kabupaten Karawang.
Kapolres mengatakan “Laporannya dibuat Selasa dini hari, berarti ini hari ketiga. Kami Polres Karawang sudah mengambil langkah-langkah hari ini Kasat Reskrim Polres Karawang berangkat ke Polda Jawa Barat untuk gelar perkara dengan Ditkrimum untuk penetapan tersangka,” Ujar Kapolres.
Kapolres meminta para wartawan untuk bersabar dan akan menginformasikan soal penanganan kasus ini secara transparan ke publik.
Sebelumnya Diketahui ratusan jurnalis dari sejumlah daerah melakukan aksi demo di Kantor Bupati Karawang karena telah terjadi aksi penganiayaan terhadap jurnalis,
Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana mencopot ASN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis.
Mereka juga akan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut.(Agus)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026