Purwakarta, tren24reportase.com-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi adalah mantan bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI.
Isu keretakan keluarga dinasti kerajaan kini sudah ada jawaban benar atau tidaknya. Jawaban resmi dikeluarkan Pengadilan Agama Purwakarta dalam gugatan cerai dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa kepada wartawan media tren24reportase.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” kata Asep melalui selulernya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, beberapa sumber di lingkaran bupati yang biasa disapa Ambu Anne itu juga membenarkan hal tersebut.
“Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu, tanggal 19 September 2022,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sebenarnya info yang didapat media tren24reportase beberapa pekan lalu dari seseorang yang mengaku mengurus surat pemberitahuan kepada Kementrian Dalam Negeri menyebutkan.
“Surat dari Kemendagri sudah turun rekomendasi Ambu Anne soal gugat cerai suaminya,”Dengan adanya pernyataan Pengadilan Agama Purwakarta ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi menggugat cerai suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Sampai berita dimuat, Bupati dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI belum bisa dikonfirmasi. (H.situmorang)
More Stories
Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Dua Raperda Usulan Eksekutif
Menteri PKP Maruarar Sirait: Program FLPP Buka Akses Rumah Layak bagi Keluarga Muda dan Pekerja Rendah di Demak
Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa di Labuhan Ratu VII, Ormas GML-IB Laporkan ke Inspektorat