Purwakarta, tren24reportase.com-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi adalah mantan bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI.
Isu keretakan keluarga dinasti kerajaan kini sudah ada jawaban benar atau tidaknya. Jawaban resmi dikeluarkan Pengadilan Agama Purwakarta dalam gugatan cerai dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa kepada wartawan media tren24reportase.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” kata Asep melalui selulernya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, beberapa sumber di lingkaran bupati yang biasa disapa Ambu Anne itu juga membenarkan hal tersebut.
“Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu, tanggal 19 September 2022,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sebenarnya info yang didapat media tren24reportase beberapa pekan lalu dari seseorang yang mengaku mengurus surat pemberitahuan kepada Kementrian Dalam Negeri menyebutkan.
“Surat dari Kemendagri sudah turun rekomendasi Ambu Anne soal gugat cerai suaminya,”Dengan adanya pernyataan Pengadilan Agama Purwakarta ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi menggugat cerai suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Sampai berita dimuat, Bupati dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI belum bisa dikonfirmasi. (H.situmorang)
More Stories
DPMD Kab Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Ilegal
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak