Lampung Timur, Tren24reportase.com-Dalam upaya melakukan Pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Pemkab Lampung Timur. Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi dalam memimpin Apel Bulanan Kopri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertempat di halaman depan Pemda Lampung Timur. Senin (19/9/2022) menyampaikan Pemkab Lampung Timur sedang menindaklanjuti surat Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan tenaga non ASN.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi mengungkapkan “Pendapat ini mencakup tenaga Honorer Kategori II, dengan masa kerja paling singkat 1 tahun, dengan usia maksimal 56 tahun pertanggal 31 Desember 2022. Selain itu Pemkab Lampung Timur juga mendata honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD”. Pungkas Azwar Hadi
Selanjutnya untuk diketahui bersama untuk proses seleksi pengangkatan PPPK di Kabupaten paten Lampung Timur, untuk formasi Guru tahap 1 sebanyak 681 telah menyelesaikan penandatanganan perjanjian kerja dan sedang proses penandatanganan SK.(Decxy)
More Stories
MDR, Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejati Lampung
Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029
Aksi Bersih-bersih Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota yang Sehat dan Bebas Banjir