15 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pemuda Desa Pertanyakan Alasan Bupati MBD Bekukan Dana Desa Yaltubung Tahun 2021 dan 2022

Spread the love

MBD, Tren24reportase.com-Kebijakan Bupati Maluku barat daya, bekukan dana desa yaltubung tahun anggaran 2021 dan 2022, dipertanyakan Pemuda Desa Yaltubung kecamatan PP Babar kabupaten Maluku barat daya.

Hal tersebut disampaikan perwakilan pemuda Andre Leunupun.SH, Yoel Maresy SH dan Brian Rumahlewang SH.Ketiganya mengaku sangat Prihatin dengan kondisi masyarakatnya, menurut ketiga pemuda tersebut bahwa ini adalah bentuk Diskriminasi terhadap hak masyarakat, hal tersebut disampaikan ketiga perwakilan dalam kesiapannya untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Yaltubung bersama staff pada hari rabu 14 September 2022 pkl 20.00 WIT.

Dana desa yang Disalurkan oleh kas Negara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Yaltubung yang berjumlah 530 jiwa, ko di bekukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.Menurut Ketiga perwakilan pemuda tersebut bahwa Negara ini kan Negara Hukum itu berarti jika melakukan pemutusan penyaluran harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan seenak dana-dana tersebut di bekukan, kan ada payung hukumnya, ungkapnya.

Bupati dan walikota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran dana desa kepada kementerian keuangan c.q. Direktorat jenderal perimbangan keuangan, apabila Kepala Desa sudah di tetapkan menjadi tersangka.Yang terjadi ini lain Kepala Desa ketika dilaporkan oleh masyarakat ke Bupati langsung dana di blokir, ada apa ini, tanyanya.

Aturan sudah jelas, kalau ada laporan ya harus yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa bukan dana di bekukan tida sesuai prosedur hukum.Kasihan untuk tahun 2022 sudah bulan September tapi BLT dana yang merupakan hak masyarakat belum juga di cairkan, harga BBM naik, bantuan langsung tunai kompensasi BBM SDH cair tapi BLT dana desa Yaltubung sedikitpun belum cair ada apa ini, ungkap ketiga perwakilan pemuda Desa Yaltubung.

Kepala Desa Yaltubung H.R ketika dikonfirmasi terkait pembekuan dana desa selama dua tahun mengaku ketika tahun 2021 ada laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan keuangan tahun 2018, ia mengaku sudah menyiapkan data, tapi selama tahun 2021 ia belum pernah di panggil pihak inspektorat, Agustus 2022 kemarin baru ada pemeriksaan.(Eki)

About Post Author