Pati, Tren24Reportase.com-Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan kebijakan dalam pembelian BBM untuk para petani dan peternak, pemerintah menyatakan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh petani dan peternak diatur dan dikeluarkan Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah.
“Kebijakan ini khusus berlaku untuk petani dan peternak, rekomendasi pembelian BBM cukup melalui lurah/kepala desa. Kebijakan itu diperbaharui dan memberikan kewenangan bagi Asisten Perekonomian untuk menerbitkan rekomendasi sebagai upaya Pemda setempat mengatur penggunaan BBM bersubsidi.
Dalam rangka penerapan aturan Undang-undang migas no.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, para peternak dan petani harus memenuhi syarat untuk pembelian bahan bakar solar, syarat yang berlaku yaitu pembelian bahan bakar bersubsidi pembeli harus membawa surat rekomendasi asli dari lurah/kepala desa yang membidangi pertanian.
Mengingat mata pencaharian warga sebagian besar adalah petani dan peternak, maka dipandang perlu diatur agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan petrnak maupun petani.Oleh karena itu, Pemda seharusnya berupaya mengatur pola konsumsi supaya penggunaannya tepat sasaran, salah satunya penggunaan peruntukan bagi peternak dan petani.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk desa Gajahmati Kecamatan Pati Kabupaten Pati, pasalnya disitu cukup hanya membawa foto copy surat rekomendasi yang sudah jadi lalu di tandatangani oleh kepala Desa Srilestari itu sudah bisa untuk membeli bahan bakar bersubsidi.
Saat di konfirmasi terkait surat rekomendasi foto copy yang telah di tandatangani oleh Kades Srilestari (15/9/22), ia membenarkan itu, tapi dari pihak sekdesnya saat menjelaskan tentang surat foto copi yang ditandatangani kepala desa dan setempel basah tersebut tidak ada dalam arsip desa. Padahal seharusnya dalam memberikan surat menyurat tertulis ada surat keluar-masuk nomor.045.2/45/V/2022, lantas siapa yang memberikan surat rekomendasi tersebut jika desa saja tidak memiliki arsipnya ?
Ketika awak media menanyakan tentang Arsip surat rekomendasi dari desa, Sekdes hanya bisa bingung. Pasalnya setiap surat yang dikeluarkan desa itu sudah pasti ada arsipnya, namun pada kenyataan nya tidak sesuai.
Ironis, kejadian ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum kepala desa Srilestari, disinggung mengenai dugaan surat rekomendasi “Bodong” itu jikalau sampai di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab siapa yang akan bertangung jawab, “tanya awak media tren24reportase.com, dan Kades tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak media.
(NH)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono