9 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

CV. Solvi Indonesia Diduga Menyalahi Aturan Perizinan dan
Tidak Memiliki Dokumen AMDAL UKL/UPL

Spread the love

Purwakarta, Tren24reportase.com-CV. Solvi Indonesia diduga terindikasi Menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini namanya menjadi PBG semula adalah kantor dan gudang dan kini malah menjadi industri garmen yang mempekerjakan ratusan karyawan dan diduga terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Diduga kuat CV. Solvi Indonesia menyepelekan izin lingkungan hidup berdasarkan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, hal itu berkaitan sebelum melakukan kegiatan usaha (garmen) bahwa setiap industri wajib membuat AMDAL atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan dokumen tersebut harus disusun oleh pelaku usaha.

Dinas Lingkungan Hidup yang membidangi diminta mengambil langkah tegas dan segera Sidak ke CV. Solvi Indonesia guna menindak lanjuti hal tersebut.

Jadi pentingnya suatu kegiatan usaha memperlengkapi dokumen UKL/UPL yang dibuat oleh pelaku usahanya sendiri, dengan tujuan agar kegiatan tersebut berjalan tidak menimbulkan dampak sosial, dan dokumen UKL/UPL itu merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha.(H.Situmorang)

About Post Author