Purwakarta, Tren24reportase.com-CV. Solvi Indonesia diduga terindikasi Menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini namanya menjadi PBG semula adalah kantor dan gudang dan kini malah menjadi industri garmen yang mempekerjakan ratusan karyawan dan diduga terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diduga kuat CV. Solvi Indonesia menyepelekan izin lingkungan hidup berdasarkan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, hal itu berkaitan sebelum melakukan kegiatan usaha (garmen) bahwa setiap industri wajib membuat AMDAL atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan dokumen tersebut harus disusun oleh pelaku usaha.
Dinas Lingkungan Hidup yang membidangi diminta mengambil langkah tegas dan segera Sidak ke CV. Solvi Indonesia guna menindak lanjuti hal tersebut.
Jadi pentingnya suatu kegiatan usaha memperlengkapi dokumen UKL/UPL yang dibuat oleh pelaku usahanya sendiri, dengan tujuan agar kegiatan tersebut berjalan tidak menimbulkan dampak sosial, dan dokumen UKL/UPL itu merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha.(H.Situmorang)
CV. Solvi Indonesia Diduga Menyalahi Aturan Perizinan dan
Tidak Memiliki Dokumen AMDAL UKL/UPL

More Stories
Pelepasan 100 Santri Al-Jauhar Generasi Cendekiawan Siap Mengabdi untuk Negeri
Wirid Akbar di Desa Batin Betuah ; Penguatan Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi Umat
Bupati Lampung Timur Hadiri Grebeg Berkah Bumi di Teluk Dalem