14 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

5 Perampok Bersenjata Api Todong Toko Sembako Berhasil Diringkus Polisi

Spread the love

Purwakarta, Tren24reportase.com-Tim Jatanras Unit I Polres Purwakarta berhasil membekuk 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 2.30 di Wib Toko Sembako Jalan Raya Ciselang kel. Munjul jaya kab. Purwakarta

Dalam Konferensi persnya di Aula Sarja Arya, pada Selasa (13/9/2022) Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan .”Saat disergap pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam. Maka anggota kami melakukan tindakan terukur, menembak kaki 3 pelaku,” kata Kapolres

Lebih lanjut Edwar mejelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko sembako yang dibobol perampok Herdian Pradana, melalui sambungan telepon. 

Ketika tim unit I Jatanras yang dipimpin oleh Kasat reskrim polres purwakarta AKP Zulkarnaen, S.I.K. M.M dan kanit I Jatanras Ipda Agus Gunawan melaksanakan pembuntutan pelaku yang menggunakan kenderaan roda 4 sekitar pukul 03 Wib di Kp. Rawa Munjul Jaya purwakarta tim membuntuti satu unit kenderaan roda empat jenis Avanza warna abu abu.

Sekitar 500 meter dari TKP, mobil anggota Sat Reskrim berhasil memepet mobil pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Setelah ditangkap, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres, untuk diperiksa,” ujarnya. 

Edwar menyebut selain mengamankan pelaku, anggotanya juga menyita 1 unit minibus merk Avanza yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Selain itu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 buah peluru, sebuah pisau, gunting baja, 4 buah handphone, 4 buah nopol mobil palsu, kunci-kunci astag dan sebuah bor listrik. 

“Barang-barang itu digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Sedangkan barang yang dicuri pelaku dari toko sembako hanya satu dus minyak pijat merek GPU,” papar Edwar. 

Sementara dalam pemeriksaan, kata Edwar, selain merampok toko sembako, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 5 TKP di Purwakarta. Selain di Purwakarta, pelaku telah beraksi di Kabupaten Subang, Karawang, Cikarang Bekasi dan Jakarta. 

“Para pelaku ini jaringan pelaku curas antar kabupaten. Mereka tidak segan-segan menganiaya korban jika kepergok saat beraksi,” ungkap Edwar. 

Ada pun para pelaku berinisial, MT (25), RT (22), MS (27), HS (36) DAN AS (37). Semuanya berasal dari Sumatera Utara dan tinggal di rumah kontrakan di Karawang 

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancama pidana 7 tahun penjara. (H.Situmorang)

About Post Author