13 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Terbakar Api Cemburu, Wanita di Cikarang Nekat Potong Kemaluan Kekasihnya

Spread the love

Kab.Bekasi, Tren24reportase.com – Seorang pria di Kampung Pasir Limus, RT. 006 RW. 006, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya saat sedang tertidur pulas.

Menurut keterangan ketua RT setempat, peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial E (46) tengah tertidur di rumah kontrakannya. Ia terkejut lantaran pasangan kekasih berinisial YN (42) sudah berada dihadapannya dengan pisau dapur di tangan.

“Korban terbangun, dan di situ si wanita sudah ada di depan dia (korban) sambil membawa pisau dapur,” jelas ketua RT, Sabtu (10/9/2022).

Diduga YN berniat memotong kemaluan korban. Namun, korban yang terbangun dan sempat melawan hingga korban mengalami luka di kemaluan, serta paha dan kaki kiri.

“Korban sempat mengejar pelaku, dan saya dengar wanita itu langsung menyerahkan diri ke kantor polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, korban yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar itu dalam kondisi terluka, langsung meminta bantuan kepada warga. Lalu, warga yang mengetahui korban terluka segera membawa korban ke rumah sakit Medirosa, Tegal Gede, Cikarang Selatan.

Terpisah, Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku dan korban merupakan pasangan tanpa nikah yang sudah hidup bersama selama 7 tahun. Oleh E pelaku hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tak kunjung ditepati.

Pelaku YN kesal, lantaran korban menjalin hubungan dengan wanita lain. Kata Mustakim, pelaku mengetahui hal tersebut usai memeriksa handphone korban.

“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Namun pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga pelaku gelap mata,” kata Mustakim.

Dengan Barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting, kemudian pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(Nda)

About Post Author