MUBA, Tren24reportase.com-Warga Karya maju patut merasa Senang, pasalnya apa yang mereka tunggu tunggu selama ini yaitu Rehab total Pasar tradisional Desa karya maju kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin sudah terealisasi dan sedang dikerjakan pembangunannya.
Pasar tradisional yang menjadi ikon serta kebanggan Warga Karya maju ini sudah ada sejak Zaman Transmigrasi dahulu dan merupakan salah satu obyek Vital dalam luang lingkup perputaran perekonomian khususnya di wilayah kecamatan keluang tersebut.
Rabu (7/9/2022) pagi, Pj Bupati Drs.H.Apriyadi mengecek langsung progress pembangunan percontohan Pasar Tradisional di Desa Karya Maju tersebut. PJ Bupati Muba Apriyadi meminta agar pelaksana pengerjaan proyek tersebut dikerjakan dengan sebaik baiknya dan bisa selesai tepat waktu. “Pinta Apriyadi.
“Apriyadi mengungkapkan, Pemkab Muba mengucurkan anggaran sebesar Rp.883.129.000 untuk pembangunan pasar tradisional karya maju untuk tahap pertama. Target Januari 120 hari sudah bisa dipergunakan dan akan kita launching operasionalnya,” bebernya.

Kades Karya Maju Yas budaya.SH yang didampingi Saudara Joko Santoso dan Saudara Yusak selaku Pengurus pasar Mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Muba melalui Disdagperin Muba yang telah merealisasikan serta mengucurkan dana untuk pembangunan Pasar tradisional karya maju ini. “Ucap Yas.
Ditempat yang sama, Kepala Disdagperin Muba, Azizah SSos MT menambahkan. “Sesuai keinginan pak Pj Bupati agar dengan keberadaan pasar ini pedagang jadi lebih tertata rapi dan kondisi pasar tidak semrawut, target kita 120 hari kerja pasar ini sudah selesai pembangunannya dan saat ini telah dimulai,” pungkasnya.
ikut hadir dalam acara tersebut camat Keluang Debby Heryanto.Sstp.Msi, pihak dari Polsek Keluang, dari Koramil 0401/01 Sungai lilin serta tamu undangan lainnya.(Dirman)
More Stories
DPRD Demak Dorong Tata Kelola Air dan Antisipasi Bencana di Musim Hujan
Resmikan Royyan Mart Ds. Bugel Jepara, Ketua DPRD Harapkan Mampu Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal
Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice