Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Maraknya kejahatan jalanan yang dipicu oleh pengaruh obat-obatan kerap jadi faktor pendorong para penggunanya untuk melakukan aksi kejahatan.
Oleh karena itu, jajaran Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan pengedar obat daftar golongan G itu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/9/2022) kemarin.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim membenarkan hal tersebut. Menurutnya penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan tersangka berinisial U yang ditangkap lantaran mengedarkan pil obat golongan G, dengan barang bukti sebanyak 80 butir Tramadol dan 72 butir Eximer.
“Pelaku berinisial U melakukan pengadaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih ,Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” jelas Mustakim, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T di tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
“Tersangka ini mengedarkan obat-obatan ke kalangan anak muda di wilayah Karang Asih, dan mengaku mendapatkan pasokan itu dari T yang beralamat di Kampung Tanah Kavling, Cikarang Kota,” ujarnya.
Sayangnya, saat polisi melakukan penggerebekan, tersangka T sudah tidak berada di rumah, diduga pelaku telah melarikan diri sebelum anggota kepolisian tiba di lokasi rumah tersangka.
“Saat polisi mendatangi lokasi di Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cikarang Utara.” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka U beserta barang bukti diamankan Mapolsek Cikarang dan dijerat Pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 junto pasal 106 UU RI no 36 2009 tentang kesehatan.(Red)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono