Banjarmasin, Tren24reportase-Untuk kesekian kalinya kasus PT Bimo Taksoko Gono (BTG) Kembali Gelar jumpa Pers kepada rekan media elektronik, cetak dan online terkait permasalahan Pertambangan Beji Besi dengan PD Baratala di Kabupaten Tanah Laut dikarnakan belum ada tangapan somasi pertama dan langsung dilayangkanlah somasi kedua pada tangal Selasa (6/9/2022).
Pertemuan yang keenam ini direktur utama Bambang Triguna didampingi kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang ,SH. Stevi Ompusunggu S.H Dan langsung didapingii Advokat Kalimantan Selatan M.Mahyuni Aslie.
Untuk memberikan keterangan Pers, yang Bertempat RM. Bucus RE.Martadinata Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Barat (7/9/2022).
Menurut Bintang, klien nya sangat dirugikan dengan diputusnya kerjasama pertambangan dari pihak PD Baratala ke pihak PT BTG, ia meminta secepatnya persolan ini di proses.
“PT BTG Memang di pinjamkan lahan pinjam pakai, oleh PD. Baratala,”ungkapnya
“Kami selaku PT BTG mengklaim dan Merasa dizalimi sebagai penggarap awal lahan biji besi di wilayah Tanah Laut, PT Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan protes kepada PD Baratala Tuntung Pandang, ” Jelasnya.
“PT BTG menggarap lahan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 313 Menhut.II/2008 tertanggal 15 September 2008,”papar Sinar Bintang Aritonang S.H selaku Kuasa Hukum PT BTG.
“Jelas kami sangat keberatan dan dirugikan, sebab SPK yang semestinya diberikan kepada kami, malah ditujukan untuk perusahaan lain,” Pungkas Direktur Utama PT BTG, Bambang Tri Gunadi.(Yusriansyah)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presisi Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung
Pacar Hamil 4 Bulan, Pemuda Nekat Begal Taksi Online Untuk Biaya Nikah
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah