15 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi

Spread the love

Lamteng, Tren24reportase.com-Seorang anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menembak rekannya sendiri yang juga Anggota Polisi Bhabinkamtibmas, hanya karena dipicu, cekcok, perselisihan, hingga timbul dendam dan sakit hati, atas perkataan/tulisan rekan sekerjanya di medsos (Whattshap).

Hal itu dijelaskan oleh KABID Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwan Pandora Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSiz Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, tersangka AIPDA RS, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan melakukan penembakan terhadap AIPDA AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan.

Pandra mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya.sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

“Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, ” jelasnya.

Sementara Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK menjelaskan, setelah membaca di group WA, selama ini tersangka selalu memikirkan korban.
Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor, lalu ditelpon oleh isterinya terkait omongan korban di WA, karena sakit hati dan panas dengan omongan korban, akhirnya RS memutuskan untuk pulang.

“Disaat perjalanan pulang, tersangka terus mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.Saat itulah, sambung Kapolres, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil, lalu kemudian korban membuka gerbang rumahnya, namun karena amarah yang sudah memuncak, tak tahan membendung emosi, Pelaku langsung menembakkan senjatanya tepat mengenai dada kiri korban. Setelah itu korban masih sempat berlari masuk ke dalam rumah meminta tolong, hingga akhirnya terjatuh tepat di depan anak dan istrinya.

“Korban sempat dibawa kerumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban, namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, ” katanya.

Kemudian Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra menambahkan, Pelaku berhasil diamankan oleh petugas dirumahnya, dua jam setelah kejadian.

Kepada pemeriksa, pelaku mengakui perbuatannya dan Pelaku dengan tegas mengatakan, dirinya menembak rekannya, karena didasari dendam lama.

Atas perbuatannya, Pelaku RS diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara serta dibidik kode etik Polri, dengan ancaman hukuman pidana dan di pecat dengan tidak hormat (PTDH).

Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri.(Herman)

About Post Author