7 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pengerukan DAS Cikao Beroperasi Tanpa Izin, DLH Diduga Tutup Mata.!

Spread the love

Purwakarta, tren24reportase.com-Menyoroti gejolak sosial terkait pengerukan matrial di sempadan daerah aliran sungai (DAS) Cikao yang terletak diantara tiga desa Cidahu, Parakanlima dan Cisalada perlu segera harus dihentikan, karena dampaknya merugikan bagi warga masyarakat sekitar terkait dengan area pertanian warga

Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta bersikap tegas dan memperketat analisis dampak lingkungan terlebih yang berpotensi dapat mencemari, merusak dan merugikan lingkungan sekitar seperti yang dilakukan Ahin pengusaha kawasan Cikao Park

Pertanyaanya apakah pengerukan DAS Cikao yang sedang dilakukan Ahin bos Cikao Park sudah mengantongi/memiliki ijin resmi dari Dinas Terkait dan dari Kementrian Lingkungan Hidup, karena untuk DAS tidak boleh sembarangan untuk dilakukan perubahan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam PP 38 tahun 2011 tentang sungai

Berdasarkan peraturan menteri (Permen) no 8 tahun 2013 tentang tata laksana AMDAL dan Permen LH no 5 tahun 2012 tentang jenis usaha kegiatan wajib memiliki/mengantongi AMDAL

Dinas Lingkungan Hidup bidang pengawasan Lingkungan diminta segera mengambil langkah, agar masyarakat tidak menjadi korban akibat pemanfaatan pengerukan DAS sempadan Cikao yang dilakukan pengusaha Ahin.

Selanjutnya, Komisi 3 DPRD Purwakarta diminta segera mengambil langkah selain terkait penghentian maupun pemanggilan Ahin pengusaha Cikao Park. (H.Situmorang)

About Post Author