Karawang, Tren24reportase.com-Polres Karawang menangkap tujuh pelaku judi online, dari kegiatannya itu para pelaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah, Agustus 25/8/2022.
Dari kegiatannya itu para pelaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan tujuh pelaku yang diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK dan I.
Lima tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Karawang, dua tersangka oleh jajaran polsek
Dia menjelaskan para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Karawang.
Mereka merupakan para bandar judi online, dari mereka pihak kepolisian mengamankan handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone,”Ucapnya.
Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp14 juta per bulan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tomy, sebagian besar para tersangka telah menjadi bandar judi online sejak lama, ada beberapa yang baru.
Untuk para pelaku yang diamankan mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta, Alasannya jadi bandar judi online karena urusan ekonomi,” Jelasnya.
Terkait jaringan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena masih akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi online tersebut.
Kepada yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi atau seperti apa kita masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Agus)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024