Medan, tren24reportase.com – Tidak disengaja, 2 tahun berkeliaran pelaku penikaman di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan M. Hamdan Zikri alias Acil warga Belawan tertangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kemaren, (24/08/2022).
Ceritanya berawal dari Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lakukan apel bersama pihak Muspika Medan Labuhan di lokasi yang selama ini kerap dijadikan transaksi narkoba (Jalan Speksi belakang kantor Lurah Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan-red).
Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi adanya 2 orang pelaku narkoba sedang pesta Shabu.
Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung ke lokasi dan mengamankan 2 orang yang dimaksud warga masing-masing Mhd. Hamdan Zukri alias Acil, dan Rahmadani. 1 diantaranya (Mhd. Hamdan Zukri alias Acil-red) pelaku penikaman Cipta Arya Abadi yang dilaporkan Ida Wati (54) warga Pekan Labuhan dengan bukti laporan nomor LP/713/XI/2019/SU/PEL-BLW/SEK-Medan Labuhan tertanggal 14 Nopember 2019.
“Selama ini pelaku penganiayaan itu berkeliaran, tapi entah mengapa tidak ditangkap Polisi. Untunglah ada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, kalau tidak pelaku penikaman itu mungkin lolos dari jeratan hukum”, kata Udin di lokasi penggerebekan narkoba.
Masyarakat berharap lanjut Udin, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan diharapkan juga dapat menangkap pelaku pembacokan dengan korban M. Iqbal Fauzi dengan laporan : STPL/792/XI/2021/SU/PEL-BLW/SEK-Medan Labuhan. Pelaku pembacokan 68 jahitan inisial Angga warga Lingkungan 30 Pekan Labuhan belum tertangkap.
Kedua pelaku narkoba tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Man)
More Stories
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan