MBD, Tren24reportase.com-Konflik antar warga antara Desa letwurung dan desa Wakpapapi beberapa hari yang lalu akhirnya menempuh kesepakatan damai.Kesepakatan damai yang di tempuh kedua Desa Dilaksanakan di Aula gedung serba guna kecamatan babar timur dan di laksanakan pada hari Selasa 23 Agustus tahun 2022 Pukul 10.00 waktu Indonesia timur.
Penandatanganan akta perjanjian damai di saksikan Camat Babar Timur Yani Noac.Sp, Kapolsek Babar Timur, IPDA Deny Gasperz, Danramil 1511-03 Letda Cnb,M Samuel juga di hadiri para kepala desa sekecamatan Babar Timur, Para pemuda kedua desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak, selanjutnya perwakilan Desa letwurung yang di sebut pihak kesatu Diwakili:
1.Selkius Lakburlawal ( kepala Desa)
2.Jonathan Lewier.S.Sos. MH,(ketua BPD letwurung)
3.Ariel Untayana (Ketua Sandiri desa letwurung)
4.Elias Lakburlawal ( ketua pemuda desa letwurung)
Dan selanjutnya yang mewakili pihak.
Desa Wakpapapi yang di sebut pihak kedua:
1.Hektor Heremku ( kepala Desa Wakpapapi)
2.Thendens J.J.Oraplean ( ketua BPD desa Wakpapapi)
3.Korneles Oraplean(ketua Sandiri desa Wakpapapi)
4.Musa Maulata ( ketua pemuda Desa Wakpapapi).
Adapun isi kesepakatan damai terdapat lima kesepakatan yang oleh kedua belah pihak harus tunduk dan taat antara lain.
1.Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari.
2.melakukan ganti rugi pengrusakan rumah warga oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan nilai sebesar Rp 1.300.000.
3.kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali sesuai pernyataan sikap oleh kedua belah pihak adalah yakni ketika perbuatan terjadi kembali maka itu bukan masalah pemerintah melainkan hal tersebut masalah pribadi/ person.Dan dikemudian hari ada tindakan anarkis yang di lakukan oleh kedua belah pihak akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
4.Kedua belah pihak diminta untuk meminimalisir isu yang berpotensi memicu konflik baik secara langsung maupun melalui media sosial
5.Mekanisme penyelesaian konflik yang terjadi pada pihak kesatu dan pihak kedua adalah:
Sumpah Adat dan ritual gerejawi guna membatasi, menekan kedua belah pihak untuk tidak akan terulang lagi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma adat dan tatanan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan akta perjanjian ditutup dengan ritual agama Kristen protestan yang di pimpin langsung oleh ketua Klasis babar timur, Pdt.ny. M Warela Ubro dalam kesempatan tersebut Pdt,Ny M Warela Ubro Minta kedua belah pihak yang telah menyerahkan peralatan yang digunakan dalam berkonflik, untuk digumuli dapat saling memaafkan,demi terciptanya kedamaian.
Salah satu warga desa letwurung ketika diminta tanggapannya tentang kesepakatan damai tersebut Kl mengaku sangat senang,dan ia berharap dengan penandatanganan damai ini, aktifitas masyarakat kedua desa bisa berjalan baik dari sisi pemerintah maupun aktivitas ekonomi masyarakat, ia berharap kedepan APH bisa dengan tegas mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. (Eki)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono