5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga Pungli Masih Saja Terjadi Di Ruang Lingkup Desa Mekarmukti

Spread the love

Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Indikasi adanya Pungutan Liar yang terjadi diwilayah Kantor Desa Mekar Mukti kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terus terjadi, aksi ini cukup meresahkan masyarakat khususnya para warga dan pengunjung lantaran pungutan diduga tidak sejalan dengan aturan atau regulasi.

Berdasarkan informasi dan data investigasi dari media Tren24reportase.com indikasi pungli telah terjadi beberapa tahun terakhir dan dilanjutkan ditahun 2022.

Pungli ini berkedok Parkir yang berada dikawasan wilayah Kantor Desa Mekar Mukti yang melakukan penagihan retribusi parkir kendaraan bermotor tanpa ada nya kartu/karcis dan penagihan Pengguna lapak yang berdagang.

Modus yang dilakukan kabarnya karena Uang parkir yang ditarik dan lapak-lapak yang ditempati pedagang dibangun oleh BumDes sehinga pembayaran hingga sewa lapak disetor atau di kelola pihak BumDes.

Terkait dengan kegiatan pengutipan yang mengatasnamakan Bumdes Desa Mekar Mukti, bahwa sesuai UU No 6 Tahun 2014, pungutan desa harus di dasari Perdes Pungutan Desa. Sementara Desa Mekar Mukti belum memiliki Perdes tersebut, artinya pungutan yang di lakukan saat ini tidak sah. Perlu diketahui bahwa Perdes yang dimiliki saat ini adalah Perdes Pembentukan Bumdes, dan itu tidak bisa di jadikan dasar untuk melakukan pungutan.

“Jadi, tentang apa sebenarnya yang layak untuk dijalankan BUMDes dibidang bina usaha, sebagaimana kita ketahui BUMDes memang dianjurkan untuk membuat usaha demi kemajuan desanya masing-masing, “

Seharusnya kepada desa yang sudah mempunyai kepengurusan BUMDes laksanakan program sesuai dengan aturan yang ada, cari potensi desa yang bisa dijual agar BUMDes mempunyai KAS dalam mengelola usahanya. “Jangan caplok ranah orang lain demi mementingkan diri sendiri ataupun kelompoknya,”(Red)

About Post Author