19 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Lahan Tanah Gege Diambil Alih Pemerintah, Petani Minta Keadilan

Spread the love

Banjarnegara, tren24reportase.com-Dengan dalih penertiban Aset dan Tanah Kas Desa Pemerintahan Desa Somawangi Kec.Mandiraja Kades Somawangi Sigro Pranantyo mengambil alih lahan garapan yang sudah di garap secara turun temurun oleh warganya, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut keterangan Trimorejo salah satu dari petani penggarap lahan gege tersebut kepada awak media tren24reportase.com mengatakan dirinya hanya menerima Surat Putusan dari Pemerintah Desa dan di kasih waktu hanya 6 hari untuk mengosongkan lahan tanpa adanya musyawarah sebelumnya, sedangkan lahan garapan ini sebagian di tanami tanaman pangan sebagai mata pencaharian sehari-hari yang sudah di kerjakan berpuluh-puluh tahun lamanya.

Saya menggarap tanah gege ini sudah bertahun-tahun sejak tahun 1960 bahkan sudah turun temurun dan selama ini tidak pernah ada masalah, tetapi kenapa sekarang dengan adanya Kades baru, tanah garapan saya diminta untuk di kosongkan ” kata Trimo.

Lanjut, Trimorejo menjelaskan pihaknya bersama petani penggarap yang lain merasa sedih dan di rugikan karena tidak di ajak komunikasi oleh Pemdes, langsung diminta mengosongkan lahan yang sudah lama di manfaatkan untuk mata pencaharian, bahkan di ambil alih tanpa adanya ganti rugi tanaman yang di tanam di atas lahan tersebut.

Apalah daya kami hanya rakyat kecil hanya bisa menangis melihat garapan saya yang sudah bertahun-tahun di ambil alih dan di babat habis tanaman yang saya tanam, sedangkan pajaknya saya bayar,”ucapnya dengan nada sedih.

Saya selama ini diam dan hanya bisa meratapi nasib, tetapi rasa sedih yang selama ini terpendam akan saya sampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan keadilan, saya ingin meminta ganti rugi atas taman yang di tebang oleh pemerintah desa somawangi”.

Terpisah, Sementara itu Kepala Desa Somawangi Sigro Pranantyo saat di temui awak media tren24reportase.com menjelaskan, “dalam rangka penertiban Aset dan Tanah Kas Desa (TKD), pihaknya melayangkan putusan Pemerintahan Desa Somawangi no 140/110 DS.SMGI/2021, kepada para penggarap tanah gege, Tanah gege yang selama ini belum terkelola oleh Desa mulai tanggal 21 November 2021 beserta hal yang berdiri di atasnya akan di kelola oleh Desa sebagai upaya Desa untuk menertibkan Aset dan meningkatkan Pendapatan asli Desa.

Putusan pengambilalihan lahan garapan tanah gege sudah di Musyawarahkan dan usulan itupun dari Warga,”sudah hasil Musyawarah, namun dengan adanya keluhan dari warga Penggarap tanah gege pihaknya akan melakukan musyawarah kembali. (Ratih)

About Post Author