Lampung Timur, Tren24reportase.com-Sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah, Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo Menyerahkan Sertifikat Program PTSL (Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) Selasa (9/8/2022) bertempat di Kecamatan Way Jepara, Desa Sumur Bandung,
Turut mendampingi Bupati Lampung Timur, Kepala BPN, Aan Rusmana, Forkopimcam Way Jepara, Kepala Desa Sumur Bandung, Syahril, serta Masyarakat Penerima Serifikat.
Dalam arahannya Bupati Dawam mengucapkan selamat kepada para penerima manfaat dan menyampaikan penyerahan sertifikat tersebut adalah sebagai tanda kepemilikan yang resmi.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten lampung timur mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat”.
“Saya bersama Bapak Aan selaku kepala BPN menyatakan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang bapak ibu miliki dengan harapan agar dapat disimpan dengan baik.
Adapun sertifikat yang diserahkan berjumlah 640 sertifikat tanah serta dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian bantuan kepada Lansia.
Selanjutnya dikegiatan yang sama Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan rombongan melanjutkan agenda yang sama di Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana dengan jumlah total penyerahan 800 sertifikat tanah.(Decxy)
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024