Purwakarta, Tren24reportase.com-Ketua DPRD Kab. Purwakarta H.Ahmad Sanusi segera memerintahkan KOMISI I dan KOMISI IV guna menindak lanjuti carut marut CV. SOLVI INDONESIA terkait menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semula diperuntukan Kantor dan Gudang, namun kini malah dijadikan tempat produksi Garmen yang mempekerjakan ratusan karyawan yang terindikasi belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu di sampaikan oleh H.Ahmad Sanusi ketika dikonfirmasi di ruang di kerjanya di Gedung Putih DPRD oleh Wartawan, rabu (10/8/2022) baru-baru ini
KOMISI I yang membidangi terkait Perizinan dan Hukum Undang-Undang serta KOMISI IV yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial menyangkut seluruh para karyawan, diminta mengambil langkah konkret terkait masalah yang timbul di CV. SOLVI INDONESIA.
Selain itu perlu dipertanyakan terkait masalah Pajak, apakah selama ini CV. SOLVI INDONESIA juga membayarkan pajaknya atau tidak, selain itu Diduga bahwa Zona di Darangdan adalah Permukiman dan bukan Zona untuk Industri, maka diharapkan bahwa semua KOMISI di DPRD baik KOMISI I, II, III dan IV dapat mengambil langkah.(H.Situmorang)
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap