Purwakarta, Tren24reportase.com-Pemda Purwakarta baik melalui dinas-dinas pemberi rekomendasi maupun dinas pemberi ijin yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada CV.SOLVI INDONESIA hendaknya dapat bertanggung jawab terkait ijin yang yang disalahgunakan oleh CV.SOLVI semula untuk Gudang dan Kantor, kini berubah status malah dijadikan tempat produksi Garmen.
Pemda Purwakarta diminta bersikap tegas terhadap CV.SOLVI INDONESIA yang kini mempekerjakan karyawan hampir 300 orang itu lantaran merubah fungsi IMB Gudang dan Kantor itu harus di tinjau ulang, jika perlu dilakukan penyegelan alias ditutup dahulu.
Apabila dibiarkan berlarut tanpa di tindak tegas maka akan timbul CV.SOLVI INDONESIA lainnya yang berani menentang kebijakan aturan pemerintah, bahkan terindikasi bakal lebih ngeyel lagi alias diduga terindikasi KEBAL HUKUM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama SATPOL PP diminta melakukan langkah tegas dengan menyegel atau menutup sementara hingga CV.SOLVI INDONESIA mematuhi kebijakan aturan yang ada.
Apalagi berdirinya CV.SOLVI INDONESIA sudah menyalahi aturan ZONA yang seharusnya bukan untuk INDUSTRI tetapi untuk pemukiman, jelas-jelas CV.SOLVI ini berani menentang kebijakan Aturan Pemerintah (AP) alias MEMBANGKANG.(H.Situmorang)
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024