Medan, tren24reportase.com – Humas PT. Musim Mas KIM II, Alex akui pihaknya gunakan Air Bawah Tanah (ABT) dan bayar retribusinya ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya perusahaan industri pengolahan produk turunan dari kelapa sawit di jalan Oleo Kawasan Industri Medan 2 Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara itu disoal. Kamis (04/08/2022) pukul 10.30 Wib.
“Untuk pemakaian Air Bawah Tanah (ABT) sudah sesuai dengan aturan, dan selalu dibayar sesuai dengan jumlah pemakaian ke pihak Dispenda”.
Demikian dikatakan Humas PT. Musim Mas KIM II, Alex menjawab konfirmasi Aliansi wartawan Medan Utara (Termasuk tren24reportase.com-red).
Pengakuan Humas PT. Musim Mas KIM II yang disebut-sebut alergi dengan wartawan itu timbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Masalahnya ada larangan menggunakan Air Bawah Tanah di Kawasan Industri.
“Setahu saya, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri bahwa pelaku industri dilarang menggunakan Air Bawah Tanah. Ini tentunya bisa jadi masalah, apalagi retribusi penggunaan Air Bawah Tanah itu dibayar ke Dispenda”, jelas aktivis A. Ahmad saat dimintai tanggapannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 142 tahun 2015 pasal 39 ayat 1 huruf c dijelaskan, setiap perusahaan industri di dalam Kawasan Industri wajib memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk “tidak melakukan pengambilan air tanah”. (Man)
More Stories
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan