Medan, tren24reportase.com – Humas PT. Musim Mas KIM II, Alex akui pihaknya gunakan Air Bawah Tanah (ABT) dan bayar retribusinya ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya perusahaan industri pengolahan produk turunan dari kelapa sawit di jalan Oleo Kawasan Industri Medan 2 Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara itu disoal. Kamis (04/08/2022) pukul 10.30 Wib.
“Untuk pemakaian Air Bawah Tanah (ABT) sudah sesuai dengan aturan, dan selalu dibayar sesuai dengan jumlah pemakaian ke pihak Dispenda”.
Demikian dikatakan Humas PT. Musim Mas KIM II, Alex menjawab konfirmasi Aliansi wartawan Medan Utara (Termasuk tren24reportase.com-red).
Pengakuan Humas PT. Musim Mas KIM II yang disebut-sebut alergi dengan wartawan itu timbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Masalahnya ada larangan menggunakan Air Bawah Tanah di Kawasan Industri.
“Setahu saya, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri bahwa pelaku industri dilarang menggunakan Air Bawah Tanah. Ini tentunya bisa jadi masalah, apalagi retribusi penggunaan Air Bawah Tanah itu dibayar ke Dispenda”, jelas aktivis A. Ahmad saat dimintai tanggapannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 142 tahun 2015 pasal 39 ayat 1 huruf c dijelaskan, setiap perusahaan industri di dalam Kawasan Industri wajib memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk “tidak melakukan pengambilan air tanah”. (Man)
More Stories
Pembangunan Sumur Dangkal 3 Diduga Dijadikan Objek Bancakan Oknum Tak Bertanggungjawab
Satpol PP Demak Amankan Puluhan Pelajar Yang Asyik Nongkrong Saat Usai Mengikuti Ujian
Rapat Paripurna Ke VI Dalam Rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Lahat Periode 2018 -2023