Rejang Lebong, Tren24reportase.com-Kasus penangkapan pengedar narkoba narkotika yang mana terjadi pada hari Senin 1 Agustus sekitar pukul 15 WIB, tkp di gang Flamboyan rt02 rw01 kelurahan Sukaraja kecamatan curup timur, ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K. Untuk identitas pelaku, dimana pelaku yang kita amankan ini inisial YD umur 46th pekerjaan wiraswasta, untuk alamat di kelurahan kepala siring kecamatan curup tengah kabupaten rejang lebong.Untuk kronologis kejadian maupun barang bukti akan disampaikan oleh Kasat Res Narkotika Rejang Lebong, Ujar Beliau.
Keterangan Kasat Res Narkotika Rejang Lebong prihal kronologis upaya penangkapan paksa yang dilaksanakan oleh kami tim macan suban satres Narkoba, pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Setelah kami dalami informasi tersebut dan kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 16.00, anggota Satres Narkoba langsung mendalami informasi tersebut dan mendatangi tkp dan juga kami telah membuntuti terduga berinisial YD, lalu terduga YD menggunakan kendaraan motor, kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan penggeledahan, hingga kami emnemukan barang bukti yakni narkotika jenis sabu, langsung kami tim anggota reskrim membawa pelaku yang diduga yakni inisial YD ke Makopolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan ini, narkotika sabu yang ditemukan sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk diedarkan. Ini dibuktikan sudah ada beberapa paket atau klip yang disiapkan dalam bentuk pipet, ada pipet berwarna putih dan pipet berwarna hitam.
Menurut keterangan YD bahwa paket sabu dalam bentuk pipet ini akan dijual di harga 100rb – 150rb per pcs nya, dan juga ada 1 paket sedang, kalau ditotalkan dari seluruh barang bukti adalah 3,32gram, totalnya adalah 29 paket, 1 paket sedang dan 28 paket kecil. Ujar Kasat Res Narkotika Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan YD, dikenakan pasal 112 ayat 1, yang aman ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal 800jt maksimal 8miliyar. YD dinyatakan berperan sebagai pengedar tunggal.
Saat ditanyakan wartawan lebih lanjut didalam keterangan pers apakan profesi keseharian YD, jawab Kasat Reskrim, YD berprofesi kesehariannya adalah pedagang somican atau soto mie. Melalui pengakuannya YD mengambil barang di kampung jeruk.Penangkapan ini terjadi saat YD melakukan perjalanan menggunakan kendaraan motor, dan memang YD sudah dibuntuti dalam target penyelidikan kami.(HS)
More Stories
Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presisi Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung
Pacar Hamil 4 Bulan, Pemuda Nekat Begal Taksi Online Untuk Biaya Nikah
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah